Kepala KPP Madya Bandung Andi Setiawan memaparkan dampak pandemi Covid-19 yang terkait dengan tugas pokok DJP dalam menghimpun penerimaan pajak. Pandemi Covid-19 memberikan efek domino pada aspek sosial, ekonomi dan keuangan.
Untuk itu pemerintah mengeluarkan paket kebijakan Keuangan Negara dalam Perpu 1/2020. Sedangkan di tahun 2021, APBN difokuskan untuk melanjutkan penanganan pandemi dan memperkuat pemulihan ekonomi melalui realokasi ke belanja produktif dan penguatan Program PEN.
Pemerintah mengambil kebijakan pemberian vaksinasi dan insentif perpajakan untuk meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Meningkatnya daya beli akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Hal ini dikarenakan lebih dari 50% PDB Indonesia berasal dari konsumsi.
Untuk mendukung suksesnya program vaksinasi, Impor vaksin untuk penanggulangan pandemi (Covid-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa: pembebasan bea masuk dan/atau cukai; tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dandibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
Andi mengutip pesan Dirjen Pajak tentang pentingnya pajak dalam penanganan Covid-19. Pada 2020 lalu, ada pajak sebesar Rp1.070 triliun rupiah terkumpul dari wajib pajak. Ini setara 89,3% dari APBN Tahun 2020.
Kontribusi wajib pajak itu menjadi salah satu upaya yang membuat bangsa ini melewati tahun penuh tantangan tersebut dengan baik. Jelas bahwa pajak yang dibayarkan wajib pajak menjadi tulang punggung utama dalam pembangunan bangsa, utamanya dalam upaya bersama melawan wabah Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir dan pada 2021 difokuskan untuk vaksinasi masyarakat Indonesia.
“Kami berharap para wajib pajak dapat segera melaksanakan kewajiban pajaknya melaporkan SPT Tahunan secara online dan tidak perlu lagi antri ke kantor pajak. Ingat jatuh tempo pelaporan tanggal 31 Maret 2021 untuk SPT Tahunan PPh OP dan tanggal 30 April 2021 untuk SPT Tahunan PPh Badan. Lapor SPT hari ini sudah bisa, kenapa harus nanti?”, pungkas Andi.