JAKARTA – Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan diberlakukan secara nasional. Selain sebagai wujud penegakan hukum yang lebih transparan ETLE akan mampu mendeteksi tindak kriminalitas jalanan dan penegasan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Abrianto Pardede mengakui pemberlakuan ETLE sebagai wujud penegakan hukum yang tegas dan transparan oleh aparat kepolisian.
“Kamera ETLE ini menjadi terobosan Korlantas untuk memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan,” ungkapnya. Jumat (19/3).
Korlantas Polri akan meluncurkan kamera ETLE pada 23 April 2021. Untuk tahap 1, Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda. 244 kamera ETLE itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.
“Tidak ada lagi pelaku kejahatan yang aman berada di jalan, karena dalam waktu dekat, tanggal 23 Maret, 244 kamera ETLE tergelar dan diresmikan dan berfungsi secara aktif,” kata Analis Kebijakan Madya Direktorat Penegakan Hukum Kors Lalu Lintas Polri Kombes Dodi Darjanto .
Dodi mengatakan kamera ETLE mempunyai banyak fungsi, salah satunya sistem identifikasi wajah yang bisa mengenali pengemudi kendaraan dan semakin banyaknya kamera ETLE. Maka proses penyelidikan terhadap suatu tindak kejahatan di jalanan akan semakin singkat.
“Jangankan laka lantas, kejadian tabrak lari dan kejahatan lainnya terdeteksi dengan cepat. Contoh kejadian ini dalam waktu 17,5 jam dapat terungkap, Penyidikan kecelakaan lalu lintas yang menggunakan teknologi forensik investigation ini membuktikan contoh success story,” tambahnya .(fin)