Dalam pengertian mutakhir, juga mencakup kemampuan mengakses dan mengembangkan ilmu pengetahuan serta menguasai teknologi, yang ditransformasikan ke dalam kegiatan-kegiatan produktif yang memberi manfaat ekonomi dan kesejahteraan.
Selanjutnya, Amich Alhumami mengatakan dalam rangka integrasi penguatan sisi hulu dan hilir budaya literasi dalam pemulihan ekonomi dan reformasi struktural, pemerintah melakukan serangkaian kebijakan terobosan, antara lain: kebijakan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial untuk meningkatkan partisipasi dan pelibatan masyarakat dalam berbagai kegiatan pemberdayaan berbasis literasi; dan kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpustakaan umum provinsi dan kabupaten-kota.
“Pemerintah juga mendorong pemanfaatan dana desa untuk pengembangan perpustakaan- perpustakaan desa sebagai pusat pengetahuan dan pemberdayaan masyarakat; selain itu Pemerintah juga terus memperluas kegiatan pembudayaan gemar membaca di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dengan melibatkan para pegiat literasi di daerah, termasuk pustakawan sebagai aktor penting dalam integrasi penguatan sisi hulu dan hilir budaya literasi dalam pemulihan ekonomi dan reformasi struktural,” jelas Amich Alhumami.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyatakan Kemendagri mendorong terwujudnya budaya literasi melalui Keputusan Mendagri No. 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Regulasi tersebut merupakan pedoman pemerintah daerah dalam menyusun APBD terkait perpustakaan dan literasi. Dalam regulasi tersebut, terdapat dua urusan bidang perpustakaan yaitu program pembinaan perpustakaan program pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno.
Selain itu, Kemendagri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Benni Irwan menjelaskan hal ini sejalan dengan sasaran strategis Perpusnas untuk mewujudkan Pembangunan Literasi dan Kegemaran Membaca Masyarakat dan target kinerja urusan perpustakaan di provinsi dan kabupaten/kota. Pembangunan literasi diukur melalui dua indikator yaitu: Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Nilai Tingkat Gemar Membaca Masyarakat (TGM).
“Usaha-usaha integrasi dari hulu ke hilir yang melibatkan berbagai sektor dalam memperkuat budaya literasi harus terus dibangun. Dari hulu, dibutuhkan kesadaran pentingnya perpustakaan oleh kepala daerah. Sudah saatnya kelembagaan perpustakaan berdiri sendiri. Pasalnya, ketika kelembagaan masih digabung, maka penganggaran terkait literasi juga akan terbagi,” tuturnya.