Ia juga sempat mendatangi sekolah untuk mendapatkan keringanan. Namun, pihak sekolah mengharuskan biaya SPP siswa dilunasi terlebih dahulu untuk bisa mengikuti ujian sekolah.
“Iya sempat datang juga ke sekolah, enggak bisa. Nah ini baru ada Rp 500 ribu ya gimana, bayaran tunggakannya sejuta seratus,” ujarnya.
Akhirnya, para orang tua dan siswa yang mengalami hal serupa mengadu ke Ombudsman Jawa Barat melalui perantara Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP).
Ketua FMPP Illa Setiawati mengatakan, pada Jumat (12/3) lalu pihaknya kedatangan orang tua siswa yang mengadukan anaknya tidak bisa mengikuti UTS.
Kemudian, keesokan harinya ia berinisiatif mendatangi sekolah untuk melakukan pendampingan. “Dan pada hari Sabtu saya mendampingi orang tua siswa ke sekolah, ternyata perlakuan sekolah itu sangat tidak baik dan tidak menyenangkan. Makanya kita laporkan perihal itu ke Ombudsman,” ujar Illa saat dikonfirmasi, Selasa (16/3) kemarin.
Dia menilai, mengenai hak dan kewajiban antara siswa dan orang tua harus dipisahkan. Menurutnya, permasalahan administrasi dan hak anak mendapat pendidikan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Dan terlampir di PP 48 tahun 2008 pasal 52 tidak boleh urusan akademis dikaitkan dengan administrasi, jadi tindakan penahanan ujian itu tidak dibenarkan sudah termasuk pelanggaran menentang PP 48. Tugas siswa mengikuti pelajaran dengan baik bukan memikirkan administrasi sekolah,” katanya.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Ombudsman Wilayah Jawa Barat, Dan Satriana membenarkan pihaknya mendapatkan laporan terkait penundaan ujian dengan latar masalah biaya.
“Betul. Para orang tua tadi berkonsultasi mengenai masalah anak yang tidak dapat mengikuti ujian semester. Kami memprioritaskan dan memastikan hak anak mengikuti ujian yang sudah disepakati dalam pertemuan orang tua dan sekolah sebelumnya,” ungkapnya.
Pihaknya memantau, di hari pelaporan ke Ombudsman para siswa sudah dapat membuka link dan mengikuti ujian semester susulan dari sekolahnya. “Ini kami pantau dan memastikan hambatan pemenuhan hak anak untuk mengikuti ujian semester dapat diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
“Selanjutnya, kami juga memberikan kesempatan dan berharap Sekolah dan Dinas Pendidikan dapat menyelesaikan permasalahan melalui pengelolaan pengaduan internal mereka, sehingga permasalahan seperti ini tidak terjadi dan berulang,” pungkasnya. (ayu)