BANDUNG – Dinas Kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung telah memberikan peraturan bagi penyelenggara tempat untuk acara pernikahan yang terkait dengan Perwal No 28 tahun 2021 tentang izin penampungan sekitar 30% dari kapasitas tempat dan durasi waktu kurang lebih 3 jam. Mengetahui hal ini, Kasi Usaha Jasa Pariwisata Cepi Setiawan mengungkapkan bahwa peraturan dari Perwal tersebut memang sangat penting bagi para penyedia tempat event pernikahan guna menghilangkan kebiasaan berkerumun dan menghindari dari penyebaran Virus Covid-19.
“Jadi Perwal No 28 Tahun 2021 ini sangat penting bagi penyedia jasa tempat khususnya penyedia tempat – tempat pernikahan, jadi kan kalo misalnya jumlah nya di batas terus waktu nya juga di batas itu secara tidak langsung bisa menghasilkan kebiasaan orang berkerumun gitu ibaratnya terbatas lah aktifitasnya,” ujarnya saat di temui di Gedung Bandung Creative Hub, Jl. Laswi No.7, Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Rabu (17/3).
Pihaknya menambahkan bagi penyelenggara event pernikahan dan penyedia tempat harus melaksanakan acara pernikahan diwajibkan melaksanakan simulasi terlebih dahulu yang ditinjau langsung oleh pihak Disbudpar Kota Bandung guna menilai ketersediaan melaksanakan acara tersebut dan meninjau langsung proses Protokol kesehatannya.
“Ya jadi kalo misalnya pihak penyelenggara acara dan tempat mau melakukan acara pernikahan sebelumnya diwajibkan untuk melakukan simulasi dulu dan dinilai langsung oleh Disbudpar baik dari proses ketersediaannya bagaimana dan tentu prokesnya,” ungkapnya.
Sementara itu, ia juga mengungkapkan bahwa setelah penyedia tempat melakukan simulasi diwajibkan untuk membuat surat pernyataan persetujuan terkait dengan ketersediaan protokol kesehatannya dan adaptasi kebiasaan barunya (AKB) sekaligus larangan tamu yang berada diluar acara pernikahan.
“Setelah pelaksanaan simulasi sesuai prosedurnya pasti kita perbolehkan, mangga silahkan mereka mengajukan ke kita surat untuk persetujuan dan pernyataan protokol kesehatannya dan juga AKB nya. Jadi tetep intinya kaya gini jika pihak penyelenggara tempat ingin melaksanakan event pernikahan, yang harus di perhatikan itu protokol kesehatannya bagaimana terus itu juga tidak ada tamu di luar acara pernikahan” ujarnya. Mg10