JAKARTA – Rizieq Shihab Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) akan menjalani sidang perdana untuk 3 kasus berbeda hari ini, Selasa (16/3). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara Virtual.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menuturkan pelaksanaan sidang akan dilaksanakan di PN Jakarta Timur secara Virtual. Rizieq tidak akan dihadirkan langsung di pengadilan. Dia hanya akan akan mengikuti sidang melalui sambungan video dari Bareskrim Polri. Meski begitu, ia menegaskan keamanan akan sama diperketat.
“Sidang dilakukan secara Virtual namun Polri akan tetap siapkan kekuatan pasukan untuk pengamanan di PN Jaktim. Ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan sidang jadi ebih baik siapapun yang akan mengikuti sidang itu ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, karena sidang virtual, kegiatan-kegiatan akan dilakukan virtual juga” ungkap Rusdi.
Diketahui, Rizieq ditetapkan tersangka dalam 3 kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. Dan terakhir, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Saat ini seluruh kasusnya ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri. (jawapos)