Disinggung mengenai salon kecantikan yang sudah buka tanpa adanya proses pengajuan izin, Elly mengatakan, hal tersebut di luar kewenangan Disdagin.
“Karena salon di luar mal ternyata sudah pada buka, ada desakan kepada disdagin (dari pelaku usaha). Makanya kemarin pada saat ratas disampaikan oleh pak sekda dilempar ke forum forkopimda wali wakil diizinkan direlaksasi,” ungkapnya.
“Tidak ada (penindakan), karena di luar mal bukan tanggung jawab disdagin. SOP tetep berjalan, prokesnya dilihat juga. Jadi satgas kewilayahan yang memantau,” pungkasnya. (ayu)