Rp5,9 Triliun APBDes Dialokasikan untuk 5.312 Desa di Jabar, Ini Peruntukannya.

Saat disinggung mengenai pengawasan dana desa. Ia mengungkapkan, secara bersama-sama pengawasannya. Sebab menurut Undang-Undang No 6 tahun 2014 yang mempunyai kewenangan dan fungsi pengawasan yaitu Kabupaten/kota dan Pusat.

“Nah kita pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah kita juga melaksanakan fungsi itu. Tetapi mencoba melaksanakaan fungsi pembinaan tepatnya, bukan pengawasan,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan