Saat disinggung mengenai pengawasan dana desa. Ia mengungkapkan, secara bersama-sama pengawasannya. Sebab menurut Undang-Undang No 6 tahun 2014 yang mempunyai kewenangan dan fungsi pengawasan yaitu Kabupaten/kota dan Pusat.
“Nah kita pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah kita juga melaksanakan fungsi itu. Tetapi mencoba melaksanakaan fungsi pembinaan tepatnya, bukan pengawasan,” pungkasnya.*