Jajarannya langsung bergegas melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan tidak kurang dari 4 jam pihaknya berhasil menangkap pelaku tersebut.
“Kemudian pada saat itu anggota kami Reskrim Polsek Sumur Bandung sedang melakukan operasi giat Rim Serse lalu menerima laporan dari masyarakat. Lalu pada saat itu juga kami bergerak cepat. Dan tidak sampai 4 jam kami berhasil menangkap pelaku di sekitar kawasan Taman Tegalega,” ujarnya.
Saat akan tertangkap, pelaku hendak kabur sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas.
“Jadi pada saat diamankan yang bersangkutan mencoba melarikan diri sehingga petugas menghadiahi timah panas,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku kini diamankan di Mapolrestabes Bandung guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku terjerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun. (Mg10)