JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengingatkan kepada para pengendara sepeda di DKI Jakarta agar lebih taat terhadap peraturan. Petugas sering kali melihat, pesepeda melaju tidak di jalur khusus yang sudah disediakan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar berulang kali petugas mendapati pesepeda yang melaju di jalur kendaraan bermotor dengan kencang. Kondisi ini dianggap membahayakan keselamatan pesepeda maupun pengendara lainnya.
“Perlu ditumbuhkan kesadaran itu, bukan hanya pengendara kendaraan bermotor, tapi juga pesepeda. Karena berkali-kali kami lihat, pesepeda tidak menggunakan jalur sepeda. Bahkan, cenderung begitu mereka berkelompok dengan kendaraan sepeda tertentu, dia kencang,” kata Fahri kepada wartawan, Sabtu (13/3).
Petugas akan berusaha semaksimal mungkin melakukan sosialiasi kepada para pesepeda. Namun, para pesepeda juga diminta mampu mengedukasi diri sendiri, terutama bagi mereka yang teegabung dalam komunitas.
“Sekali lagi, sesuai kemauan pimpinan, harus tetap mengedukasi supaya masyarakat paham dan mengerti. Sebelum kami ambil tindakan represif, kami minta untuk patuhi aturan yang ada,” jelas Fahri.
Lebih lanjut, Fahri mengatakan, saat ini jalur sepeda permanen di ruas Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin masih dalam tahap uji coba. Sehingga belum dikenakan sanksi hukum bagi yang melanggar. Pengenaan sanksi tilang akan dilakukan saat masa uji coba selesai.
“Pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda bisa dikenakan Pasal 299 (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan 15 hari,” pungkas Fahri.(jawapos)