DENPASAR – Apes dialami Andreas Redityan. Pria 34 tahun yang bekerja sebagai buruh bangunan itu dituntut 11 tahun penjara. Padahal, barang bukti (BB) narkoba yang dimiliki Andreas “cuma” 0,14 gram sabu dan 50 butir tablet ekstasi.
Meski barang yang dibawa tidak banyak, JPU Ni Komang Swastini menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara hukum melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Tidak hanya pidana penjara selama 11 tahun, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar.
“Kalau tidak bisa membayar diganti pidana penjara empat bulan,” tuntut JPU Swastini kepada majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa kemarin.
Terdakwa yang didampingi pengacaranya langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.
“Yang Mulia, kami meminta keringanan hukuman dengan pertimbangan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” kata pengacara terdakwa.
Hakim akan membacakan putusannya pekan depan. Terdakwa ditangkap anggota Polresta Denpasar pada Senin, 16 November 2020 sekira pukul 19.30 di Jalan Tukad Pancoran Gang IV Banjar Bekul, Desa Panjer, Denpasar Selatan.
Polisi mengamankan sabu dari tangan kiri terdakwa dan di bawah jok motor 53 butir tablet ekstasi.
Terdakwa mengambil paket narkotika di lokasi yang sudah ditentukan seorang bernama Fajar (DPO).
Setelah itu, terdakwa membungkus paket sabu dan ekstasi ke dalam bekas bungkusan permen untuk kemudian ditaruh atau ditempel kembali sesuai lokasi yang ditentukan Fajar (rb/san/mus/JPR)