JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya menggugat 10 orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Herzaky mengatakan, 10 orang tersebut dilaporkan lantaran telah melakukan perlawanan hukum terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Intinya kenapa kami menggugat mereka karena para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, mereka melanggar konstitusi yang sudah diakui negara,” ujar Herzaky di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (12/3).
Herzaky menuturkan 10 orang tersebut dilaporkan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Sedang, Sumatera Utara yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. “Ini juga melanggar terkait UU Parpol karena sangat jelas mereka melanggar UU Parpol salah satunya Pasal 26 yang menyebutkan kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Partai Demokrat kubu AHY mencari keadilan dengan mendaftarkan gugatan kepada 10 orang tersebut. Karena kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah di bawah komando AHY.
“Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan di Deli Serdang, Sumatera Utara memutuskan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026. Moeldoko terpilih secara voting dalam KLB tersebut dengan mengalahkan Marzuki Alie yang kala itu dicalonkan oleh peserta KLB sebagai calon ketua umum Partai Demokrat.(jawapos)