Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Agar dapat fokus menyelesaikan masalah hukum yang membelitnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mencopot Yoory C Pinontoan sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Diketahui, Yoory menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.
Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi menyampaikan, penonaktifan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
“Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah,” terang Riyadi dalam keterangannya, Senin (8/3).
Sebagai pengganti, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt). Masa jabatan Plt Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur.
Sementara Humas PD Sarana Jaya, Yulianita Rianti mengatakan pihak PD Sarana Jaya selaku BUMD DKI Jakarta menghormati proses hukum yang ditangani KPK.
“Yang pasti saat ini Perumda Sarana Jaya akan terus mengikuti dan menghormati proses yang dilakukan oleh pihak berwajib (KPK),” katanya.
Menanggapi dugaan korupsi di rumah DP Rp 0, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut program yang diluncurkan Gubernur Anies Baswedan sejak awal sudah bermasalah. Sehingga tak mengejutkan jika saat ini malah tersangkut masalah hukum di KPK.
“Dari awal memang DP nol bermasalah dan sulit direalisasikan,” ujarnya.
Dikatakannya, seluruh legislator Kebon Sirih akan mempercayai semua proses hukum dugaan korupsi penaikan harga (mark up) pembelian lahan rumah tanpa DP yang melibatkan Yoory.
“Kan sekarang dalam proses hukum (Yoory), ya kami serahkan dalam proses hukumnya,” tutur anggota Komisi A DPRD DKI itu.