JAKARTA – Pakar Hukum tata negara, Refly Harun mengaku bingung mendengar pihak Polri menetapkan status tersangka terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020.
Refly mengatakan sepanjang sejarah, belum pernah mendengar kasus hukum pidana kepada orang yang telah meninggal dijadikan tersangka.
“Agak membingungkan juga. Saya tadi sempat telepon ahli hukum pidana, saya tanya kira-kira pernah tidak, ada sebuah preseden, mayat, jenazah dijadikan tersangka, dia bilang sependek pengetahuan saya, tidak pernah,” ujar Refly Harun dikutip Chanel YouTubenya, Kamis (4/3).
Refly mengatakan, biasanya proses hukum pidana akan dihentikan apabila dalam prosesnya, tersangka meninggal dunia. Prosedur ini yang dilakukan kepada Ustad Maaher At-Thuwailibi.
“Itu terjadi pada Ustad Maaher Athuwailibi. Karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka rencana penyidikan ke Ustad Maaher dihentikan katrena sudah meninggal dunia,” ujar Refly Harun.
Dia menjelaskan, berbeda dengan kasus perdata. Jika tersangka telah meninggal, kasus tersebut bisa dialihkan ke pihak yang masih memiliki hubungan. Dia mencontohkan kasus korupsi.
“Kalau kasus perdata misalnya salah satu pihak meninggal dunia ya dia bisa dialihkan ke pihak lain yang berhubungan. Tanggung renteng, misalnya di antara anggota keluarga. Tapi kalau kasus pidana itu Individual Responsibility. Artinya tanggung jawab induvidual. kalau individunya meninggal dunia, ya kasusnya dihentikan,” ujar Refly Harun.
Hal senada dikatakan Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, mengaku bingung mendengar penetapan tersangka kepada orang yang telah lama meninggal dunia.
“Izinkan #sayabingung,” tulis Saidu Didu singkat, dikutip akun twitternya, Kamis (4/3).
Menurut dia, status tersangka itu tidak bisa diterima akal sehat. Dia kemudian membeberkan beberapa peratanyaan terkait proses selenjutnya usai penetapan tersangka.
“Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat. 1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya ? 2) jika dinyatakan bersalah, dg hukuman penjara, mayat2 ini akan dipenjarakan di mana ?. 3) jika dijatuhi hukuman mati – bagaimanan cara mematikan mayat ?,” demikian tulis Said Didu.
Deklarator KAMI ini lantas meminta kepada ahli hukum agar memikirkan bagaimana membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para tersangka yang telah meninggal.