“Dulu kita ingin memberi kepastian hukum transaksi teknologi tapi kok tiba-tiba urusan caci maki,” ujarnya.
Menurutnya, UU ITE yang saat ini tengah ramai diperbincangkan bisa menjadi ganjalan bagi proses demokrasi di Indonesia. Tidak hanya masyarakat awam, tetapi juga termasuk insan pers. Alasannya, banyak wartawan yang dilaporkan ke pihak berwajib dengan dalil UU ITE.
Ia melanjutkan, ide mulia awal dibentuknya UU ITE adalah untuk memberikan payung transaksi-transaksi ekonomi, dan perkembangan informasi digital Indonesia. (Fin.co.id)