JAKARTA – Usulan melanjutkan pembahasan RUU Pemilu tanpa merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Komisi II DPR telah memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu dan menyerahkan langkah untuk menindaklanjutinya kepada pimpinan DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Politisi NasDem ini menegaskan, jika pihaknya masih tetap menolak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu hingga saat ini. Saan pun mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu dan UU Pilkada terintegrasi dalam draf RUU Pemilu yang telah disusun.
“Soal usul bahas RUU Pemilu tanpa revisi UU Pilkada, nanti kita lihat. Komisi II DPR hanya menjalankan penugasan Bamus. Kita lihat di Bamus sikap masing-masing fraksi,” ujarnya.
Dengan demikian, draf RUU Pemilu harus dirombak secara menyeluruh bila pembahasan RUU Pemilu tetap mau dilanjutkan tanpa merevisi UU Pilkada. Bahkan, lanjut Saan, Komisi II DPR harus membentuk ulang Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun RUU Pemilu yang tidak berkaitan dengan revisi UU Pilkada.
“Harus dirombak semua draf yang sudah di situ, karena di situ mengatur pilkada. Panja juga harus disusun ulang. Kita lihat dulu hasil Bamus nanti yang akan diagendakan pimpinan DPR,” terangnya.
Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz menyarankan agar DPR dan pemerintah tidak langsung mengambil keputusan untuk tidak membahas UU Pemilu.
Menurutnya, DPR harus terlebih dahulu meminta masukan dan pendapat dari para ahli, akademisi, dan masyarakat.
“Sebaiknya DPR dan pemerintah tidak langsung menghentikan pembahasan revisi UU Pemilu namun terlebih dahulu meminta pendapat ahli, akademisi, dan tokoh terkait perlu atau tidak dilakukan revisi,” kata Muraz, Kamis (25/2).
Politisi Partai Demokrat itu juga menyarankan agar DPR dan pemerintah melakukan survei terkait kesediaan masyarakat untuk mengikuti pemilu serentak pada tahun 2024.
Menurut dia, perlu ditanyakan juga kepada masyarakat apakah bersedia berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan diserentakkan antara Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg), dan Pilkada.
“Misalnya KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) apakah masih bersedia dengan format pemilu tersebut dan apakah masyarakat mau mencoblos,” ujarnya.