JAKARTA – Divisi Propam Polri akan mengambil sejumlah langkah agar peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS tidak terulang. Salah satunya yakni dengan melarang anggota Polri memasuki tempat hiburan dan menenggak minuman keras (miras).
“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2).
Selain itu, Propam Polri juga akan memperketat penggunaan senjata api oleh anggotanya. Sehingga anggota yang memegang senjata api sudah dipastikan kelayakannya.
“Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik tes Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri,” imbuh Ferdy.
Sebelumnya, tragedi berdarah terjadi di kafe RM di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2) sekira pukul 04.30 WIB. Dalam insiden ini, dilaporkan 3 orang meninggal dunia.
“Benar terjadi kasus penembakan yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Kamis (25/2).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membenarkan jika salah satu korban tewas adalah seorang prajurit TNI AD berinisial S. “Salah satu korban adalah anggota aktif prajurit TNI AD,” kata Fadil.
Fadil menuturkan, pelaku penembakan sendiri diketahui sebagai anggota Polri berinisial Bripka CS. Selain menewaskan 3 orang, aksi Bripka CS juga membuat 1 orang terluka.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu mengaku sudah berkomunikasi dengan Pangdam Jaya, dan Pangkostrad selaku atasan korban. Polda Metro Jaya akan mengambil langkah-langkah untuk meringankan beban para korban.
Fadil juga menyesalkan terjadinya peristiwa berdarah ini. Dia memastikan akan bertindak tegas atas perbuatan anggotanya. “Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.(jawapos)