Lutfi membantah jika candi yang ditemukan tahun 2002 itu terabaikan dan tidak ada perkembangan.
Sebab menurutnya proses rekonstruksi bangunan candi memerlukan waktu yang panjang penelitiannya, selain perlu dana dan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk masyarakat setempat.
“Saya lihat sudah ada perkembangan dengan adanya juru pelihara, meskipun memang di skala lokal Kabupaten Bandung belum ada tim cagar budayanya. Meski candinya berlokasi di Kabupaten Bandung, namun kewenangan pengelolaannya ada di Provinsi Jawa Barat,” tuturnya Lutfi.
Setelah tim cagar budaya terbentuk, imbuh Lutfi, nantinya status Candi Bojongmenje akan diberikan pemeringkatan status, apakah termasuk cagar budaya peringkat kabupaten, provinsi atau cagar budaya peringkat nasional. (mg9)