BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat, beberapa sektor usaha tempat hiburan malam merupakan tempat usaha yang sering melanggar protokol kesehatan hingga saat ini.
Menurut sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Agus Priono, mengungkapkan bahwa kini pihaknya sedang memantau tempat – tempat hiburan malam yang masih sering melanggar jam operasional. Ia juga menyatakan bahwa peraturan jam operasional bagi para tempat hiburan malam yakni hingga pada jam 21.00 WIB.
Menurut peraturan terbaru yang tertera di Perwal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi terberat bagi para pelanggar adalah denda sebesar Rp500 ribu. Selain denda, sanksi yang berlaku juga berupa penyegelan tempat usaha. Segel yang sudah terpasang di tempat usaha baru bisa dibuka kembali paling lambat setelah tiga hari.
“Jadi buat para pengusaha hiburan malam jam operasional itu sampai pukul 21.00 WIB. Dan bilamana melebihi dari pukul 21.00 WIB itu, kita akan lakukan penindakan. Baik dari penyegelan tempat maupun denda,”ujar Sekretaris Satpol PP Agus Priono saat ditemui di kantor Satpol PP Kota Bandung, Jl. R.A.A. Marta Negara No.4, Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada Rabu (24/2).
Sanksi Akan Diperberat Agar Ada Efek Jera
Sejauh ini, dengan banyaknya pelanggar aturan PSBB Proporsional, Satgas Covid-19 dan Pemerintah Kota Bandung berencana untuk memperberat sanksi bagi para pelanggar yang melewati batas jam operasional.
Sanksi atas pelanggaran jam operasional ini berupa penambahan waktu penyegelan tempat usaha ini, yaitu selama 14 hari kerja dan membayar denda sebesar Rp 500.000.
“Penyegelan ini, setelah disegel itu dia tidak boleh beroperasi selama 14 hari. Dan sebelum bayar denda sebesar Rp 500.000, juga tidak boleh beroperasi,”ujar Agus.
Agus juga telah mengumumkan rencana Perwal terbaru terkait denda dan penyegelan tempat – tempat usaha yang masih sering membandel.
“Nah nanti rencana Perwal yang terbaru, mudah – mudahan ada perubahan. Jadi gini maksudnya, kalo didenda cuman 500 ribu, atuh, segelnya agak lamalah, minimal 3 mingguan,”ujarnya.