JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang mengaku siap dihukum mati apabila terbukti bersalah atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.
Merespons hal tersebut, pihak KPK mengatakan tidak bisa sendiri dalam mewujudkan hukuman mati bagi para koruptor. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya enggan berandai-andai terkait hukuman mati untuk eks politikus Gerindra itu.
Sebab, kata Fikri, mengenai hukuman mati kewenangannya berada di tangan majelis hakim.
“Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK. Namun, terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan,” ujar Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/2). Fikri melanjutkan, pihaknya saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus Edhy.
Dia mengeklaim bahwa penyidik KPK telah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait penerimaan suap oleh Edhy Prabowo. Semua itu nantinya akan diungkap di persidangan.
“Saat ini proses penyidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan para tersangka tersebut. Setelah berkas lengkap, tentu JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili,” pungkas Fikri.
Sebelumnya Edhy Prabowo menyatakan siap dihukum mati, bahkan lebih berat dari itu bila dirinya terbukti bersalah.
“Sekali lagi, kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap, yang penting demi masyarakat saya,” ucap Edhy usai diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2) kemarin.(JPNN)