BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan segera memastikan terkait rencana penambahan waktu penyegelan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apabila sesuai rencana, aturan tersebut akan rampung pada hari ini, Senin (21/2).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha masih ada.
“Faktanya pelanggaran nyata ada, makanya jadi pemikiran kita, jadi penguatan penegakan hukum harus lebih maksimal, karena fakta di lapangan jujur saja kita saksikan pelanggaran masih ada,” ujar Ema di Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (22/2)
Menurutnya, kebijakan penambahan waktu penyegelan dari tiga hari menjadi 14 hari saat ini masih dalam tahap pembahasan. Namun, rencana tersebut telah disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) pimpinan di lingkungan pemerintah kota (pemkot).
“Hari ini final, kalau terjadi perubahan, kami kembalikan kepada otoritas kewenangan artinya di sana perwal ada perubahan. Walaupun perubahan ke aspek penegakan hukum,” jelas Ema.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku, pihaknya telah mendapatkan laporan tentang hasil pemantauan di lapangan, dan masih ditemukan pelanggaran saat PSBB. Dia pun telah mengintruksikan agar pembahasan penambahan waktu penyegelan segera dituntaskan.
“Pak Ema hasil keliling malam hari sampai subuh sudah lapor ke Mang Oded. Instruksi Mang Oded maka tuntaskan pembahasan,” kata Oded.
Sebagaimana diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung mewacanakan penguatan sanksi berat bagi individu atau pengusaha yang melanggar aturan selama masa pandemi. Salah satunya soal penyegelan tempat usaha.
Oded juga sudah menerima laporan bahwa di masa PSBB proporsional ini masih banyak yang abai terhadap aturan. Utamanya dari cafe atau tempat hiburan yang bahkan terpantau bandel melakukan pelanggaran.
Untuk itu, Oded berharap penguatan sanksi ini bisa menjadi cambuk bagi para pelanggar untuk lebih memerhatikan aturan. Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 kini sudah merancang untuk menjalanan ‘Operasi Senyap’.
“Setelah melihat evaluasi di lapangan banyak yang nakal kucing-kucingan. Tadi sudah disepakati oleh Kapolrestabes Bandung dan Forkopimda lainnya, harus ada penguatan atau penegasan hukum dari Perwal (Peraturan Wali Kota),” kata Oded beberapa waktu lalu.