Partai Demokrat Kabupaten Bandung: Lanjutnya Persidangan Sengketa Pilbup Bandung di MK Menjadi Perkara Yang Janggal

Partai Demokrat Kabupaten Bandung: Lanjutnya Persidangan Sengketa Pilbup Bandung di MK Menjadi Perkara Yang Janggal
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bandung Osin Permana, menilai persidangan lanjutan sengketa Pilbup Bandung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hal yang di luar kebiasaan atau menjadi perkara yang janggal. Senin (22/2). (Aris Darussalam/jabarekspres.com)
0 Komentar

Osin bilang visi misi ini bagian terpenting dari demokrasi. Artinya, jelas Osin, seorang calon pemimpin dalam hal ini calon Bupati Bandung harus bisa menebar harapan kebaikan kepada masyarakat.

“Paslon Bedas sudah mampu memberikan dan meyakinkan masyarakat Kabupaten Bandung. Artinya, di bawah Dadang-Sahrul akan terjadi perubahan yang lebih baik dan dlm visi misi tidak ada unsur pidana pemilu,” tandasnya.

Karena itu Osin menilai dalam sengketa Pilbup Bandung ini tidak ada peluang bagi MK untuk bisa mengabulkan gugatan dari Paslon Nomor 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi. “Sebab gugatannya lemah dan secara prosedural tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Mg9)

Laman:

1 2
0 Komentar