DEPOK – Dalam rangka penegakan kebijakan pembatasan aktivitas warga (PAW) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pihak Kepolisian terus lakukan pendisiplinan dan edukasi kepada warga.
“Memberikan edukasi sosialisasi dan imbauan pendisiplinan masyarakat tentang Protokol Kesehatan Covid -19 agar warga wajib pakai masker,” kata Paur Humas Polres Metro (Polrestro) Depok, Made Budi, kepada wartawan, Kamis (18/2).
Made menjelaskan, kegiatan pendisiplinan disertai pembagian masker kepada warga kali ini digelar di wilayah hukum Polsek Bojonggede.
“Tepatnya di Jl. Raya Abdul Halim, Desa Kedungwaringin, Bojonggede dan depan Kantor Desa Nanggerang, Jl. Raya Nanggerang Desa Nanggerang, Tajurhalang,”sebut Made.
Dipimpin langsung oleh Kanit Binmas AKP H. Sugiyanto, kegiatan menyasar para pedagang, warga sekitar, kerumunan warga dan para pengguna jalan.
Dalam kegiatan tersebut petugas mendapati 7 orang tidak menggunakan masker dan 10 orang lainnya diberikan teguran lisan.
Petugas juga turut membagikan makser kepada warga sebanyak 45 pcs.
Di samping itu, warga diimbau agar tetap menjalankan semboyan 5 M dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
“5M yang disosialisasikan meliputi: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menghindari kerumunan, dan membatasi aktivitas masyarakat,” tutup Made. (Mg12).