SUMEDANG – Seorang ASN hendaknya mampu menjadi agen perubahan yang bisa mengubah sistem dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik. Ia hadir di tengah-tengah masyarakat dengan inovasinya dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaiknya bagi publik.
Hal ini yang dilakukan oleh ASN agen perubahan di Kabupaten Sumedang, Drs. Herman Suryatman, M.Si yang juga selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang. Keberhasilan Sekda Sumedang Herman Suryatman meraih Piala Adhigana dan masuk Top 3 Kategori PPT Teladan dari Kemenpan RB pada ajang Anugerah ASN 2020 tidak lepas dari dua inovasinya yang saat ini sudah efektif dijalankan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.
Sekda Herman Suryatman menuturkan, inovasi pertama adalah super aplikasi e-office dimana semua layanan birokrasi pemerintahan sudah berbasis digital dan terintegrasi dalam satu aplikasi seperti tata naskah dinas elektronik, absensi elektronik, laporan harian kerja, termasuk e-SAKIP.
“Semuanya ada di dalam super aplikasi e-office sehingga tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sumedang lebih efektif dan efisien. Aparat pemerintahan bisa bekerja dimana saja dan kapan saja,” ungkapnya.
Adapun inovasi kedua, lanjut Sekda, adalah SAKIP Desa yang saat ini sudah dilengkapi dengan aplikasi e-SAKIP Desa dimana dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangannya sudah berbasis kinerja dan berorientasi hasil.
“Melalui SAKIP Desa, keuangan desa dikelola dengan lebih efektif dan efisien karena berorientasi hasil dan berbasis kinerja,” jelasnya.
Menurut Sekda, dengan adanya SAKIP Desa, maka Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Desa bersinergi membidik tiga persoalan utama pembangunan.
“Ada tiga indikator kinerja pemerintah desa yang bersinergi dengan kinerja pemerintah kecamatan dan kabupaten. Pertama penurunan angka kemiskinan, kedua penurunan stunting dan ketiga peningkatan kualitas pelayanan publik,” ucapnya.
Berdasarkan pengalamannya, setidaknya akan terjadi efisiensi keuangan desa sampai 15 persen melalui penerapan SAKIP Desa tersebut.
“Sumedang saat ini mengelola kurang lebih Rp. 300 milyar Dana Desa. Apabila SAKIP desa diaplikasikan, maka akan ada efisiensi anggaran sampai Rp. 45 milyar,” ujarnya.
Ia pun mencoba menghitung besarnya penghematan anggaran jika SAKIP Desa berikut aplikasi e-SAKIP Desa diterapkan di seluruh desa se-Indonesia.