Secara umum, 21 juta lansia di Tanah Air akan mendapatkan dosis vaksin pada periode yang telah ditetapkan pemerintah. Kelompok tersebut tergabung dengan 17 juta petugas pelayanan publik lainnya.
Sedangkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan meminta bantuan TNI-Polri untuk mempercepat proses vaksinasi massal. Nantinya prajurit TNI-Polri akan bertugas sebagai vaksinator atau yang menyuntikkan vaksin.
“Mohon maaf, jadi ke depan bukannya Kopassus atau apa, ini pus…pus apa? Puskes (Pusat Kesehatan TNI). Pusat tentara-tentara yang bisa nyuntik dulu yang maju ke depan. Itu yang vaksinasi, Pak,” katanya.
Diterangkannya, upaya tersebut selaras dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk melakukan vaksinasi massal di Indonesia.
Selain untuk program vaksinasi, tenaga prajurit TNI/Polri juga akan dikerahkan dalam melakukan 3T (testing, tracing, treatment) di masyarakat. Sebab, jumlah target pelacakan virus itu terlampau banyak hingga mencapai puluhan ribu.
“Testing ini ada aturannya, Pak. Harus 1 per 1.000 per minggu populasi. Jadi kalau orang Indonesia ada 269 juta dibagi 1.269, itu per minggu harus dites, bagi 7 (sama dengan) 40 ribu. 40 ribu mesti dites per hari,” ucapnya.
Dia menyebutkan fasilitas laboratorium di Indonesia sudah dapat melakukan testing sebanyak 40 ribu. Hanya saja, pelacakan sampel yang dibutuhkan tak merata. Untuk itu, pemerintah membutuhkan sumber daya Polri dan TNI yang tersebar di seluruh Indonesia dalam penanganan COVID-19.
“Kapasitas lab kita cukup, bisa 80 ribu. Problemnya enggak rata. Di sini masalahnya dan kalo ngomong rata ke seluruh daerah yang bisa itu hanya TNI dan Polri,” ujar Budi.
Diketahui pemerintah akan memulai program vaksinasi tahap kedua pada Rabu (17/2). Sebanyak 16,9 juta petugas pelayanan publik bakal menerima suntikan vaksin virus corona.
Target penerima vaksin, yaitu kelompok petugas pelayanan publik. Mereka di antaranya pedagang pasar, tenaga pendidik, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN).
Kemudian petugas keamanan, petugas pariwisata, hotel, dan restoran; pelayanan publik yang termasuk juga petugas Damkar, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, dan kepala perangkat desa. Selanjutnya, pekerja transportasi publik, atlet, hingga wartawan atau pekerja media.(Fin.co.id)