Suhu tubuh penerima vaksin tak boleh lebih dari 37,5 derajat Celsius. Jika lebih, maka vaksinasi akan ditunda.
“Sedangkan tekanan darah yang dibolehkan mendapat vaksinasi ialah maksimal 180/110 mmHg,” ujarnya.
Pengecekan tekanan darah akan dilakukan ulang oleh petugas lima hingga 10 menit kemudian. Jika masih tinggi, maka vaksinasi terpaksa ditunda hingga kondisinya terkontrol atau kurang dari 180/110 mmHg.
Dikatakannya, bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya terkendala atau belum mendapatkan vaksin COVID-19, maka diimbau untuk segera datang ke fasilitas kesehatan guna memperoleh vaksin.
Bagi para penyintas COVID-19 atau mereka yang pulih dari COVID-19 selama tiga bulan terakhir bisa mendapatkan vaksinasi.
“Jadi tenaga kesehatan, lansia maupun petugas pelayanan publik, sudah dapat menggunakan petunjuk skrining terbaru,” katanya.
Untuk ibu hamil belum diizinkan mendapatkan vaksinasi. Sedangkan ibu menyusui diperbolehkan.
Dijelaskannya, untuk skrining pemberian vaksinasi tahap kedua, petugas akan menanyakan apakah memiliki riwayat alergi atau gejala sesak napas, bengkak dan urtikaria di seluruh badan pascavaksinasi pertama. Jika iya, maka suntikan dosis kedua tidak diberikan.
“Ini yang membedakan, kalau yang belum memiliki catatan alergi dengan vaksinasi dosis pertama masih bisa diberikan tetapi dilakukan di rumah sakit,” katanya.
Selain itu, dia juga menjelaskan pemberian vaksin tahap kedua untuk lansia atau 60 tahun ke atas, memiliki rentang waktu 28 hari.
“Sementara untuk usia 18 hingga 59 tahun tetap 14 hari,” ungkapnya.
Menurutnya, tujuan pemberian vaksin dengan jeda waktu 14 hari dari dosis pertama ke kedua, salah satunya agar pandemi COVID-19 bisa dikendalikan. Namun, khusus kelompok lansia diperbolehkan 28 hari dengan pertimbangan tertentu.
Jarak interval waktu 28 hari yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sekaligus upaya melindungi kelompok lansia yang rentan terpapar COVID-19.
Pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok lansia juga tidak menerapkan kebijakan per klaster. Seluruh lansia akan divaksin selama periode Februari hingga April 2021.
Penerapan vaksinasi per klaster di tahap kedua akan menyasar kelompok yang betul-betul memiliki interaksi tinggi dengan masyarakat luas misalnya pedagang pasar.
“Kita langsung melakukan intervensi pada pedagang pasar tanpa harus memperhatikan tempat tinggalnya atau wilayah domisili,” ungkapnya.