Dugaan pelanggaran HAM, karena empat dari enam laskar FPI ditemukan tewas dalam satu waktu yang bersamaan ketika berada dalam kekuasaan anggota polisi.
Dengan begitu, Tim Penyelidikan Komnas HAM membuat rekomendasi agar kejadian tewasnya laskar FPI tersebut dibawa ke peradilan pidana umum guna membuktikan indikasi adanya unlawful killing.
“Komnas HAM tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan, seluruh publik bisa menyaksikannya,” ujarnya.
“Nah, peradilan itulah nanti kemudian yang bisa memutuskan apa yang sungguh-sungguh diyakini sebagai suatu kejadian peristiwa hukum tersebut,” katanya.(Fin.co.id)