JAKARTA – Advokat Muannas Alaidid berharap Pemerintah berhati-hati jika ingin merevisi atau menghapus pasal-pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Sebab orang akan bebas menghujat dan menebar kebencian di media sosial (medsos).
“Tuduhan pasal karet lainnya dalam UU ITE terhadap pasal. 28 ayat 2 soal kebencian SARA, bila pasal ini dihapus, kemudian di media sosial baik setiap orang atau pemilik akun menjadi bebas menyerang suku dan agama satu sama lain, sehingga berujung adu domba ditengah masyarakat. Situasi pasti bakal mengerikan,” ucap Muannas, Selasa (16/2) dilansir dari fin.co.id.
Muannas mengatakan jika alasannya menolak UU ITE karena sudah diatur dalam KUHP, maka orang juga akan berpikir bahwa tidak perlu ada UU Terorisme karena pembunuhan berencana juga sudah diatur apalagi sama ancamannya pidana mati,
“Saran saya hati-hati soal revisi ITE, gawat kalau kebablasan,” kata Muannas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, jika UU ITE tidak memberikan keadilan, maka dirinya berencana untuk merevisi pasal-pasal karet di dalam UU ITE
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Jokowi, Senin (15/3).
Jokowi menyoroti belakangan ini banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Atas kondisi inilah, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.
“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Jokowi.
Meski demikian, Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari undang-undang tersebut. (Fin.co.id).