Gagal Terima Bantuan Rp 2,4 Juta, Ratusan Ribu UMKM di Kabupaten Bandung Gigit Jari

SOREANG – Raturan ribu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bandung dipastikan gigit jari lantaran gagal menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah pusat.

Kepala Seksi Fasilitasi Usaha Mikro, M Subhan Farid menyebutkan, pihaknya telah mengajukan 260.815 UMKM untuk mendapatkan bantuan sosial itu. Namun kata dia, hanya 41.283 UMKM yang menerima bantuan sebesar Rp 2.4 juta.

“Dari ratusan ribu UMKM yang diajukan tidak semuanya bisa menerima bantuan uang tunai tersebut,” jelas Farid, Senin (15/2).

Farid mengungkapkan, program bantuan tersebut diinisiasi oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait yang diluncurkan untuk membantu para pelaku usaha mikro. Farid mengaku, pihaknya masih agak kurang memahami bagaimana proses penyaluran bantuan dan sebagainya. Apalagi, program ini baru dilaksanakan untuk pertama kalinya.

“Dari awal kami hanya diminta mengirimkan data para pelaku usaha. Namun karena dalam kondisi pandemi Covid 19, maka tidak boleh berkerumun orang. Akhirnya, atas saran dari pimpinan, kami membuka pendaftaran secara online,  atau tidak melakukan pendaftaran secara langsung karena menghindari kerumunan,” ungkap Farid.

“Fungsi link cuma mendata, kemudian langsung dikirim ke provinsi kemudian ke pusat,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, syarat untuk bisa menerima bantuan tersebut yaitu pertama tidak mempunyai tabungan di atas Rp 2 juta, tidak sedang dalam melakukan pinjaman dan yang pasti mempunyai usaha. Pihaknya masih belum mengetahui program bantuan tersebut akan berlanjut atau tidak.

“Gelombang kedua di prioritaskan untuk Indonesia bagian timur,” jelas Farid.

Farid memastikan bahwa dari mulai pendaftaran hingga pencairan, tidak ada biaya yang dipungut sepeserpun. Apalagi pada saat pencarian di perbankan, pelaku usaha menandatangani surat perjanjian mutlak yang isinya adalah tidak boleh memberi dalam bentuk apapun ke siapapun.

“Pengawasan kita berjenjang ke desa, via surat kita kirimkan, bahwa dari mulai pendaftaran hingga pencairan tidak  dipungut biaya apapun. Kadi kita sudah berusaha menyampaikan informasi melalui kecamatan terus ke desa kemudian ke pelaku usahanya,” pungkasnya. (yul/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan