“Sementara ini dugaan nilai kerugian mencapai Rp20 triliun ya,” ujarnya.
Ia melanjutkan, tim penyidik Kejagung telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Menurutnya, kerguian puluhan miliar triliun tersebut bukan risiko bisnis. “Masa risiko bisnis sampai menyebabkan adanya kerugian negara Rp20 triliun,” tegasnya.
Terpisah, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan.
Menurutnya, manajemen siap untuk memberikan keterangan dengan transparan. Hal ini untuk memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan.
“BPJAMSOSTEK adalah badan hukum publik yang diawasi lembaga pengawas keuangan kredibel, antara lain DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK, juga oleh Dewan Pengawas dan Satuan Pengawas Internal,” terangnya.
Pengelolaan dana mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan PP No.99/2013 dan PP No.55/2015 serta beberapa Peraturan OJK. BPJAMSOSTEK juga memiliki aturan yang ketat terkait pemilihan mitra investasi dan selalu bekerja sama dengan mitra terbaik. (Fin.co.id)