BANDUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Regol berhasil mengamankan seorang pria berusia 24 tahun, warga Kabupaten Bandung. Pria yang berinisial RT ditangkap oleh polisi karena kedapatan menggunakan uang palsu (upal).
Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar di Mapolsek Regol mengatakan, uang palsu itu digunakannya untuk membayar jasa pekerja seks komersial (PSK).
“Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada tanggal 11 Januari lalu. Jadi uang itu digunakan pelaku untuk menggunakan jasa seorang PSK,” kata Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar di Mapolsek Regol, Selasa (16/2).
Aulia mengatakan pelaku mulanya memesan jasa PSK itu dari sebuah aplikasi layanan kencan. Usai berhubungan badan, korban tak mengetahui uang yang dibayarkan itu merupakan uang palsu.
Setelah menyadari uang palsu, korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Tak lama, pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Kabupaten Bandung.
“Tersangka mengajak korban untuk kencan kemudian setelah kencan tersangka membayar jasa dengan menggunakan uang yang yang diketahui oleh tersangka palsu,” ucap dia.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti dengan total uang palsu senilai Rp 4 juta. Jika dirincikan, uang palsu itu terdiri dari 68 lembar pecahan Rp 50 ribu dan enam lembar pecahan Rp 100 ribu. “Uang kertas sejumlah Rp 4 juta,” papar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang uang palsu dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun.
Sementara itu, pelaku, RT, mengaku uang itu didapat dari temannya yang baru membayar utang kepadanya. Dia tak mengetahui uang itu merupakan uang palsu. “Jadi, uang itu masih di amplop, saya pakai langsung buat ke lokalisasi,” paparnya. (win)