BANDUNG – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kaniasari mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun perencanaan rapid test antigen yang akan dilakukan di tempat hiburan. Rencana tersebut terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung.
“Kita sedang nyusun perencanaanya dulu, dengan Dinkes itu mah, nanti kita harus koordinasi dengan Dinkes, tempatnya nanti kita rekomendasikan mana-mana saja, nanti kalau alat dan petugasnya dari Dinkes, kan kita gak ada kompetensi itu (melakukan tes, red),” ujarnya kepada wartawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (15/2).
Perempuan yang akrab disapa Kenny tersebut mengatakan, terdapat sekitar 100 lebih tempat hiburan yang nantinya akan dilakukan rapid test antigen. Namun, pihaknya akan menyusun data untuk menentukan tempat hiburan yang akan diprioritaskan.
“Kalau tempat hiburan sih mungkin 100-an lebih, nanti kita coba yang paling prioritas dulu, nanti kita susun dulu sama tim, jumlahnya itu tergantung ketersediaan alatnya dari dinkes, jadi disesuaikan dengan alat dari Dinkes,” bebernya.
Menurutnya, Disbudpar memiliki fungsi untuk memberikan data tempat hiburan yang nantinya akan dilakukan rapid test. “Tempat hiburan atau pariwisata itu dari kita, kalau tempat yang lain itu sesuai dengan tupoksinya masing-masing dinas, ya, kalau mal kan Disdagin,” sambung Kenny.
Disinggung mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha tempat hiburan, menurutnya, masih terdapat beberapa tempat yang melanggar peraturan. “Tingkat pelanggaran seiringnya kita terus monitoring itu hanya beberapa tempat yang selama ini masin sering ada pelanggaran, dan itu menjadi satu perhatian,” jelasnya.
“Kalau survei belum kita lakukan, tapi laporannya tempatnya itu-itu lagi, pokoknya mah yang malam-malam melanggar jam operasional,” tambahnya.
Oleh karena itu, Kenny juga meminta kewilayahan untuk menegakkan aturan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
“Itu untuk memperketat monitoring, lebih diperketat lagi, terutama partisipasi dari kewilayahan, karena sekarang ada Perwal (nomor) 5 tentang PPKM, jadi harus aktif juga kewilayahan, lebih aktif lagi gitu,” tegasnya.