BANDUNG – Association of Mouth and Foot Painting Artist (AMFPA) berdiri tahun 1956 oleh suatu grup pelukis di Eropa yang melukis dengan mulut atau kaki karena tangannya tidak berfungsi.
AMFPA berdiri tanpa sponsor ataupun donatur sehingga yang membuat asosiasi ini terus aktif adalah anggotanya sendiri. Semakin giat anggotanya berkarya, maka semakin baik. Aktivitas berkarya masing-masing anggota bergantung kepada mereka sendiri.
Menurut salah satu pelukis anggota dari AMFPA, Faisal Rusdi, asosiasi ini membantunya untuk mempromosikan karyanya secara komersil. Faisal merupakan seorang penyandang disabilitas cerebral palsy. Meskipun begitu, hal tersebut tidak menghalangi bakat melukisnya. Ia bergabung dengan AMFPA, memperluas jejaring, dan menambah rekan dengan seniman dari negara lain.
“Association of Mouth and Foot Painting Artist merupakan suatu perkumpulan pelukis yang menggunakan mulut atau kaki, di mana kami bisa mempromosikan dan menjual karya sendiri secara komersil, serta menambah kreativitas melalui hubungan dengan artist serupa dari negara lain,”kata Faisal Rusdi, penyandang disabilitas anggota AMFPA.
Hasil karya pelukis AMFPA kemudian direproduksi dalam bentuk kartu ucapan, kalender, kertas kado, pembatas buku, atau ucapan hari Valentine.
Faisal menceritakan bahwa dalam AMFPA ini terdapat Jenjang Keanggotaan. Jenjang tersebut terdiri atas Student Member, Associate Member, dan Full Member.
“Untuk AMFPA ada jenjang level kerjanya juga. Untuk pertama itu ada student member, level kedua ada Associate Member, dan ada Full Member. Dan untuk Full member ini gajinya sudah lebih tinggi. Lalu ke depannya juga bisa dipilih menjadi Presiden (AMFPA). Jadi presiden kami pun dipilih dari pelukis disabilitas kami juga,”terangnya.
Menurutnya, setelah bergabung dengan AMFPA, ia merasa semakin mandiri karena ia bisa menghasilkan nafkah dari hasil karyanya.
“Dari AMFPA tersebut kami merasa mandiri karena dapat menghasilkan dari karya-karya kami,” tutur Faisal.
Anggota asosiasi mendaftarkan karya terbaiknya ke AMFPA. Anggota lalu menyetujui karyanya menjadi hak cipta AMFPA agar AMFPA bisa mereproduksi dan menyebarluaskan karya tersebut. Hasil dari reproduksi tersebut dikembalikan kepada pemilik awalnya sebagai gaji atau tahap pertamanya beasiswa.