BANDUNG – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai seragam beratribut agama menyita banyak perhatian. Sebab, tak sedikit kesalah pahaman terjadi dari berbagai kalangan terhadap SKB tersebut.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya mengingatkan agar tak ada yang salah meninterpretasikan aturan tersebut. Ia berharap semua pihak membaca dengan seksama dan teliti terhadap konten yang terdapat dalam SKB 3 Menteri.
“Sebenarnya yang disampaikan dalam SKB 3 menteri yakni terdapat kebebasan untuk menggunakan dan memilih seragam dan tidak boleh ada yang melarang,” ungkap Gus Ahad sapaan akrabnya dilansir dari rmoljabar.id, Kamis (11/2).
Gus Ahad mencontohkan, jika terdapat sebuah sekolah memutuskan untuk tidak mewajibkan atribut keagamaan, maka semua harus mendukung hal tersebut. Akan tetapi jika terdapat pendidik atau peserta didik menggunakan jilbab, maka tidak boleh ada yang melarang.
“Selama mereka rela menggunakan jilbab, ya tidak boleh ada yang melarang,” ucapnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, pendidik, peserta didik, dan tenaga pendidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh memang dikecualikan dari ketentuan SKB tersebut. Hal tersebut sesuai dengan kekhususan yang dimiliki Provinsi Aceh yang telah diakui oleh perundang-undangan di Indonesia.
“Semua pihak harus melihat dengan seimbang dan mendiskusikannya setelah membaca SKB 3 menteri dengan teliti,” paparnya. (bbs/tur)