BANDUNG – Berbagai relaksasi diberikan oleh pemerintah seiring dengan dimulainya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, tak terkecuali Pemerintah Kota Bandung.
Relaksasi tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 4 tahun 2021 tengang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Tempat kerja atau perkantoran menerapkamn work from home (bekerja dari rumah) sebesar 50 persen dari jumlah pegawai dengan protokol kesehatan ketat. Adapun waktu operasional kantor yang dimaksud antara lain pemerintah daerah (Pemda) dan badan usaha milik daerah (BUMD), waktu normal, BUMN mengikuti ketentuan pusat, dan perkantoran swasta mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Pusat perbelanjaan/mall/pertokoan juga menjadi sektor lain yang mendapat relaksasi dengan penambahan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas gedung. Hal serupa juga diterapkan bagi restoran/rumah makan/cafe, perhotelan, tempat hiburan, dan wisata.
Adapun jam operasional yang diterapkan antara lain, pusat perbelanjaan/mall dan toko modern mulai pukul 10.00 – 21.00 WIB, toko dan pertokoan: 10.00 – 18.00 WIB, pasar tradisional 04.00 – 12.00 WIB, pasar induk normal, warung/restoran/rumah makan/cafe 06.00 – 21.00 WIB, serta resto/cafe di Mall/Hotel 10.00 – 21.00 WIB
Salah satu warga Kota Bandung, Restia Joneva merasa kebijakan baru tersebut kurang tepat, mengingat angka kasus Covid-19 masih bertambah setiap harinya. “Kalau ditanya tepat gak tepat, ya tetap aja sih kurang tepat kalau melihat angka statistik kasus saat ini,” ungkapnya saat dihubungi, Rabu (10/2).
Tak hanya itu, ia menambahkan, adanya relaksasi seperti ini tak jarang tidak dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat. Bahwasannya masih terdapat pembatasan atau aturan penerapan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas.
“Kalau ada relaksasi begini, belum tentu semua masyarakat memahami/menyadari, terutama dengan adanya relaksasi. Kalau aku sih mikirnya, menurut orang awam kata “relaksasi” itu kaya yang merujuk kepada pembatasan itu udah mulai dikurangi, masyarakat dapat beraktivitas seperti sedia kala. Terutama, beberapa tempat umum yang operasionalnya “seperti” sudah normal kembali,” tambahnya.
“Jadi, pandangan masyarakat, PPKM ini justru lebih “bebas” gitu sih. Tapi pada dasarnya semua kembali lagi kepada kesadaran masing-masing masyarakat, ketika masyarakat aware dengan Covid-19, mereka pasti memahami kebijakan yang ditentukan dengan sendirinya. Namun kenyataannya, kesadaran itu yang masih belum sepenuhnya ada,” sambungnya.