CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Berdasarkan peraturan Pemkab, 131 desa dan kelurahan akan melaksanakannya selama dua pekan.
“Ada 131 desa dan kelurahan yang kami berlakukan PPKM mikro,” kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Selasa, (9/2), dilansir dari Antara.
Dia mengatakan dari total 424 desa dan kelurahan di Kabupaten Cirebon, hanya 131 menerapkan PPKM mikro. Hal itu menyesuaikan status daerah masing-masing. Saat ini ada daerah yang berstatus zona merah, oranye, dan zona kuning.
Imron menuturkan Satgas Penanganan COVID-19 akan dibentuk di seluruh desa dan kelurahan yang menerapkan PPKM mikro, di mana nantinya kepala desa dan lurah menjadi ketua satgas tersebut.
Akan tetapi, kata dia, satgas tingkat desa dan kelurahan akan selalu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Cirebon. Begitu pula dengan pembatasan operasional toko swalayan, pasar, dan aktivitas masyarakat lainnya.
“Kendalinya tetap dari satgas tingkat kabupaten, tapi teknisnya langsung di tingkat desa dan kelurahan,” kata dia.
Dia mengharapkan dengan adanya penerapan PPKM mikro, masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan yang benar.
“PPKM mikro ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” katanya. (antara)