Khusus tunjangan kinerja yang diberikan per bulan, lanjut Bima, itu tergantung kemampuan fiskal daerah.
Ada daerah yang kemampuan fiskalnya besar malah memberikan tunjangan kinerja lebih besar dibandingkan gaji pokok.
Sebagai contoh adalah DKI Jakarta, Surabaya, dan lainnya yang mengalokasikan tunjangan kinerja lebih besar dari gaji pokok. Sementara ada daerah yang memberikan tunjangan kinerja di bawah gaji pokok, dan pula yang sama dengan gaji pokok.
“Jadi untuk tunjangan kinerja PPPK instansi daerah, besarannya mengikuti kemampuan anggaran pemda. Pusat enggak mengatur itu,” tegasnya.
Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono yang dihubungi terpisah mengungkapkan, PNS dari honorer K2 di Jawa Timur menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) berbeda-beda.
Di Surabaya, TKD-nya lebih besar dari gaji pokok PNS. Sedangkan di kabupaten lainnya lebih rendah dari gaji pokok. Namun, tetap diberikan TKD sebagai apresiasi atas kinerja PNS. Di Surabaya juga mendapatkan tunjangan makan minum, sementara kabupaten/lainnya tidak semuanya dapat.
“Jadi TKD ini disesuaikan kinerja. Kalau enggak bagus ya dipotong kinerjanya. Makanya PNS dari honorer K2 di Jatim kerjanya bagus-bagus.
Terbukti banyak teman kami malah dapat posisi karena memang kerjanya bagus dibandingkan PNS dari pelamar umum,” beber Eko.(Jpnn)