JAKARTA – Gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang mencapai Rp 3,85 juta setelah dipotong PPN dan iuran kesehatan akan bertambah besar bila sudah ditambahkan tunjangan kinerja.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 16 Desember 2020, PPPK akan menerima sejumlah hak keuangan.
Hak-hak yang diterima PPPK itu adalah gaji pokok, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Kemudian tunjangan pengabdian di wilayah terpencil dan tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu PPPK juga mendapat jaminan kesehatan dan jaminan hari tua, yang iurannya dipotong dari gaji. Sedangkan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah disebutkan, PPPK menerima gaji dan tunjangan anak dan istri/suami, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan lainnya.
Untuk standar gaji PPPK termaktub dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Di mana golongan PPPK dipetakan hingga XVII atau setara dengan IV/e.
Perhitungan gaji PPPK ini berbeda dengan PNS, di mana pada PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 pasal 20B disebutkan masa kerja PPPK dihitung nol tahun.
Artinya, meski PPPK tahap pertama (rekrutmen Februari 2019) dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) sudah bekerja belasan hingga puluhan tahun, tetap dihitung nol tahun begitu mereka resmi kontrak PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dimintai komentarnya soal gaji dan tunjangan PPPK mengatakan, sejatinya sebagai aparatur sipil negara (ASN), take home pay yang diterima PPPK sama dengan PNS untuk kelas jabatan sama.
Karena ingin disamakan itulah makanya saat penetapan regulasi gaji PPPK, ada afirmasi yang diberikan pemerintah berupa penambahan besaran gaji sebagai kompensasi atas pemotongan pajak penghasilan sebesar 10 persen.
Dengan demikian, gaji PPPK yang diterima sama dengan PNS. “PPPK selain menerima gaji juga mendapatkan tunjangan seperti PNS. Misalnya tunjangan kinerja, besarannya harus sama dengan PNS, gaji ke-13, gaji ke-14, dan lainnya,” kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Sabtu (6/2) dilansir dari JPNN.