“Bukan hanya menolak ‘pemaksaan’, SKB ini juga tak membolehkan adanya pelarangan penggunaan seragam atau atribut khusus keagamaan. Artinya, melarang tidak boleh, mewajibkan juga tidak boleh,” pungkasnya. (der/fin)
SKB 3 Menteri Tuai Pro Kontra, Kali Ini Soal Seragam
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News