Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun ini menambah alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair. Hal ini berbeda dengan tahun 2020 yang alokasinya hanya 8,9 juta ton.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Hal itu bertujuan agar penyaluran pupuk bersubsidi bisa lebih efektif dan tepat sasaran.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, berdasarkan e-RDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas dua hektare. Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru.
“Distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani dan dilakukan bertahap,” ujar Sarwo Edhi.
Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. (Fin.co.id)