OJK bersama pemerintah daerah (pemda), melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Akan membantu akses UMK yang terjebak oleh rentenir.
TPAKD akan memberikan dan memfasilitasi asistensi teknis yang dibutuhkan debitur. Plafon yang diberikan maksimal Rp50 juta dengan jangka waktu maksimal 36 bulan, suku bunga mulai 0 persen tergantung pada skema dan pemda setempat, adapun proses pencairan memakan waktu tiga hari kerja untuk skema cepat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mewanti-wanti pelaku usaha mikro untuk jangan sekali-kali tergoda pada pinjaman yang ditawarkan oleh rentenir.
Baca Juga:Gelar Perkara 92 Rekening FPI Akan Melibatkan Densus 88, Munarman: Sesat!Abu Janda Mengaku Dirinya dan Denny Dibayar sebagai Buzzer, Diduga Pakai Uang Rakyat
“Saya ingatkan jangan sampai ada yang masuk ke rentenir, hati-hati, jangan,” kata Jokowi. (Fin.co.id)
