BANDUNG – Langkah tegas dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) terpengaruh paham radikalisme.
Seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Penerbitan Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN memperoleh apresiasi dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari Alumni Perguruan Tinggi Jawa Barat Peduli Pancasila.
“Langkah Menteri PANRB merupakan upaya untuk menangkal radikalisme di kalangan ASN,” kata Juru Bicara Alumni Perguruan Tinggi Jawa Barat Peduli Pancasila, Budi Hermansyah dilansir dari rmoljabar.id, Sabtu (30/1).
Budi mengaku gembira karena rekomendasi yang disampaikan para Alumni Perguruan Tinggi Jawa Barat benar-benar didengar pemerintah, khususnya Menteri PANRB. Karenanya, Alumni Perguruan Tinggi Jawa Barat Peduli Pancasila berkomitmen turut mengawal SE tersebut agar menjadi pedoman di perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
“Kami berharap SE dapat dilaksanakan di semua lini birokrasi Indonesia, termasuk di seluruh kampus-kampus negeri agar bangsa kita terhindar dari paham radikalisme,” kata Budi.
Sebelumnya, Alumni Perguruan Tinggi Jawa Barat Peduli Pancasila mengajukan rekomendasi untuk memberantas radikalisme di kalangan ASN, terutama di lingkungan kampus di Jawa Barat.
“Kami mengapresiasi komitmen Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dalam menangkal radikalisme di kalangan ASN. Kami berharap komitmen tersebut dapat diimplementasikan melalui regulasi yang dapat diterbitkan dan diberlakukan oleh para ASN,” kata Budi usai melaksanakan audiensi dengan Menteri PANRB di Jakarta pada Kamis (21/1). (bbs/tur)