BANDUNG – Pemberian diskon tarif listrik kembali diperpanjang yang semula Januari-Maret 2021, menjadi hingga Juni 2021. Pemberian stimulus listrik kali ini berbeda dari periode sebelumnya. Di mana pemerintah tak lagi memberikan listrik gratis untuk golongan pelanggan yang memiliki daya 450 Volt Ampere (VA), melainkan hanya diberikan diskon tarif sebesar 50 persen seperti golongan pelanggan 900 VA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa pemberian stimulus untuk periode April-Juni 2021 berbeda dengan periode sebelumnya karena besaran nilai stimulus yang diperpanjang tiga bulan tersebut lebih rendah daripada periode Januari-Maret ini.
“Program (diskon listrik) itu ada yang enam bulan, dan ada yang tiga bulan secara bertahap. Misalnya, listrik diskon tiga bulan digratiskan, namun tiga bulan berikutnya (diskon) 50 persen,” papar Airlangga dalam video daring, kemarin (26/1).
Terpisah, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, perpanjangan kebijakan stimulus dilakukan sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan secara kelompok industri dan komersial dalam menghadapi pandemi Covid-19. “Mudah-mudahan ini bermanfaat dan saya yakin ini bermanfaat, agar beban saudara-saudara kita berkurang,” ujarnya.
Ia menegaskan, sektor energi memastikan komitmennya berkontribusi dalam membantu pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Corona sesuai instruksi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
“Pak Menteri (Arifin) dalam setiap kesempatan mengingatkan kami akan pentingnya kontribusi sektor energi untuk masyarakat di tengah adanya ketidakpastian perekonomian,” tutur dia.
Seperti diketahui, stimulus diskon tarif listrik merupakan bagian dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) dan masuk dalam sektor Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang merupakan program lanjutan dari 2020.
Tahun 2021 ini, anggaran Perlinsos ditetapkan sebesar Rp150,96 triliun atau turun dari tahun lalu yang sebesar Rp220,39 triliun. Selain untuk stimulus tarif listrik, anggaran tersebut juga digelontorkan guna melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Dana Desa, Bansos Tunai, serta subsidi kuota internet. (din/fin)