BANDUNG – Warga Bantaran Sungai Cibodas yang terletak di RT 07 RW 18, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, enggan direlokasi karena berbagai alasan. Hal itu terungkap saat Kecamatan Antapani melakukan pendataan mengenai keluarga yang mendirikan bangunan liar di kawasan tersebut.
Menurut salah satu warga yang sudah menetap di bantaran Sungai Cibodas, Sugeng Wibowo mengungkapkan, dirinya enggan meninggalkan kediamannya yang sudah ditempati selama belasan tahun.
“Tidak (bersedia dipindahkan) sebenernya mah, keluarga saya banyak, mau disimpan di mana. Saya sudah 17 tahun tinggal di sini, memang tanah yang saya banguni bukan milik saya,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres, Minggu (24/1).
Menurut Sugeng, sebanyak 27 Kepala Keluarga (KK) di kawasan tersebut yang akan digusur. Dia mengatakan, pihak kecamatan sendiri menawarkan solusi untuk merelokasi para warga ke Rusunawa Rancacili.
“Kan itu (di Rancacili) nyewa, sama aja mahal. Seolah-olah kita diusir. Kalau mau digusur waktunya berapa tahun, biar persiapan nabung dulu. Saya kuli aja, kalau ada yang ngasih kerjaan, saya kerjain,” bebernya.
Sugeng menambahkan, rumah orang tuanya yang berjarak beberapa meter dari kediamannya terlebih dahulu dirubuhkan. Saat ini, ibunya mengungsi ke rumah milik Sugeng.
Warga yang lainnya, Siti Aminah mengungkapkan hal serupa. Meskipun dia mengatakan enggan untuk pindah dan juga ditawari untuk pindah ke Rusunawa Rancacili, Siti berencana untuk pindah ke lain tempat. Menurutnya, pihak Kecamatan Antapani sempat mendata dan meminta tanda tangan sebagai pernyataan siap untuk dipindahkan.
“Saya dari 2013 di sini, delapan tahunan lah. Gatau (dikasih waktu sampai kapan), belum ada rencana pindah nunggu dulu suami,” tuturnya.
Sambil berkaca-kaca Siti mengungkapkan bahwa dia juga tetap menolak tawaran untuk tinggal di Rusunawa Rancacili. “Saya dan suami sudah betah di sini. Saya dulu beli bangunan saja, tidak ada surat. Saat ini saya usaha kecil-kecilan, warung buat makan sehari-hari,” bebernya.
Terpisan, Camat Antapani Rahmawati Mulia mengungkapkan, rencana penertiban bangunan liar di Bantaran Sungai Cibodas ini merupakan upaya untuk mewujudkan program Pemerintah Kota Bandung.