BANDUNG – Zonasi pola ruangan kawasan Cekungan Bandung diperlukan pengawasan ketat. Pasalnya dikhawatirkan ada penyalahgunaan fungsi lahan.
Hal tersebut menjadi perhatian para narasumber dalam acara Webinar Koordinasi Pengendalian Pemanfaatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Cekungan Bandung.
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jabar, A. Koswara mengatakan, tak sedikit zonasi hutan lindung yang dijadikan pertanian dan pembangunan, pun sebaliknya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan PR (pekerjaan rumah) bersama untuk diperbaiki ke depannya. Pasalnya dikhawatirkan akan merugikan daerah yang berada di kawasan tersebut.
“Instrumen pengendalian sangat kurang. Kita masih melakukan pada proses perizinan saja. Kalau dilihat lingkup perizinan, di zona melalui perizinan yang selalu kita terima itu di zona B1 sampai B4 (zona pembangunan),” ucap A. Koswara di Bandung, Jumat (22/1).
Dia menyampaikan, perubahan izin lahan yang awalnya zona hutan namun dialih fungsikan menjadi pertani siapa yang melanjutkan monitoringnya. Sebab tidak ada dalam mekanisme perizinannya.
“Saya kira banyak peruntukan yang belum tercover permintahan sekarang. Karena kalau lihat dari neraca ruang 75 persen tidak ada bangunan. Tapi membuat dampak ekologis yang besar dan pelanggaran jika dilihat bangunan saja itu tidak tepat,” ucapnya.
Ia berencana akan membagi beberapa zonasi di kawasan Cekungan Bandung terbagi menjadi tiga zonasi ruang. Pertama zonasi terbangun, zonasi budidaya dan zonali hutan lindung.
Luas zonasi kawasan terbangun di Cekungan Bandung terbagi tiga, B1 dengan luas 33.822,11 (Ha), B2 dengan luas 22.997 45 (Ha) dan B3 seluas 26.401,59 (Ha).
“Luas zonasi terbangun ini maksimal 25 persen. Nah sekarang sudah 18,8 persen terbangun, maka terlihat hampir mendekati batas maksimal,” jelasnya
Zonasi kawasan pertanian terbagi menjadi B4 dengan luas 136.340,35 (Ha), B5 seluas 21.172,62 (Ha) dan B6 seluas 14.537,41 (Ha). Sedangkan zona kawasan lindung, L1 seluas 55.626,99 (Ha), L2 seluas 4.222,35 (Ha), L3 seluas 18.543,49 (Ha), L4 seluas 96,24 (Ha) dan L5 seluas 30,56 (Ha).
“Jadi total semuanya 344.320,79 (Ha). Peta renvana tata ruang kawasan perkotaan cekungan bandung ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2018,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Wisnubroto Sarosa menilai, Cekungan Bandung sangat luar biasa secara ekologis. Sebab mempunyai peran yang luar biasa berada di kawasan hulu sehingga punya kerentanan yang cukup besar bencana.