Ferdinand: TP3 Tak Layak Dipercaya Untuk Mengusut Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

JAKARTA – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menyebut tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu merupakan pelanggaran HAM berat. TP3 menilai penyerangan terhadap enam laskar FPI dilakukan secara sistematis.

“Kami dari TP3 dengan ini menyatakan bahwa tindakan aparat negara yang diduga melakukan pengintaian, penggalangan opini, penyerangan sistemik, penganiayaan, dan penghilangan paksa sebagian barang bukti merupakan kejahatan kemanusiaan, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan,” lanjut Marwan.,” kata Anggota TP3 Marwan Batubara, saat jumpa pers di Hotel Century, Kamis (21/1), dilansir dari fin.co.id.

TP3 mengatakan penyerangan laskar FPI itu telah melanggar perjanjian Mahkamah Pidana Internasional.

Sehingga sudah sepatutnya proses hukum diselesaikan melalui pengadilan HAM.

“Pembunuhan 6 laskar FPI merupakan pelanggaran terhadap statuta roma dan convention against torture and other cruel, inhuman, or degrading treatment or punishment yang telah diratifikasi melalui UU nomer 5 tahun 98. Karena itu proses hukumnya harus dilakukan melalui pengadilan HAM sesuai dengan UU No 26 tahun 2000,” kata Marwan.

Menanggapi hal itu, mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan TP3 bentukan Amien Rais dan kawan-kawan tidak memenuhi aspek untuk menjadi lembaga atau keompok yang layak dipercaya.

“TP3 ini tak memiliki aspek2 yg menempatkan dia sbg lembaga atau kumpulan yg layak dipercaya,” ujar Ferdinand melalui akun Twitter @FerdinandHaean3, Jumat (22/1).

Ia bahkan menyebut sosok-sosok yang tergabung dalam TP3 tidak memiliki integritas yang kuat untuk layak didengar pendapatnya.

“Sosok2 yg berada disana pun bknlah sosok yg memiliki integritas kuat utk layak didengar,” katanya.

Bahkan dirinya menilai pernyataan yang dilayangkan TP3 terkait tewasnya enam anggota laskar FPI hanya berdasar atas opini dan asumsi.

Ia menyebut, pernyataan yang dilontarkan tanpa didukung oleh fakta dan bukti dapat dikategorikan sebagai fitnah.

“Bantahan hanya dgn opini dan asumsi, tanpa fakta dan bukti adlh fitnah,” kata Ferdinand.

(fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan