SUMEDANG – Sejumlah petani di Desa Sukasari sudah dua pekan tidak bisa menjual tembakau hasil produksi, Kabupaten Sumedang, Sabtu (16/01).
Ajat, salah satu petani tembakau Mole di Sukasari, Kabupaten Sumedang, mengaku tidak bisa menjual tembakau hasil produksinya selama dua minggu karena sulitnya mendapat Pita Cukai.
“Untuk saat ini jumlah konsumen banyak namun jika tidak adanya Pita tembakau, tidak bisa dijual sehingga bisa saja ditangkap (illegal), sehingga banyaknya pun barang, jika tidak adanya Pita, barang tidak bisa diedarkan,” ujar Ajat, petani tembakau di Sumedang, (15/01).
Menurutnya juga tembakau merupakan mata pencaharian utama bagi seluruh warga Desa Sukasari dan Desa sekitar seperti Banyuresni, Pasigaran, Nangerang, Genteng, bahkan sampai 90% warga merupakan produsen tembakau.
Ia berharap pemerintah lebih mempermudah perijinan Pita Cukai agar petani tembakau bisa lebih mudah dan cepat dalam menjual tembakau hasil produksi mereka. (MG13)