SINJAI – Biaya operasional petani kian meningkat drastis, membuat sejumlah petani terbebani dengan harga pupuk yang ikut mengalami kenaikan.
Kondisi tersebut dikeluhkan salah seorang petani di Kecamatan Sinjai Selatan, Bahtiar. Awalnya Bahtiar menduga jika kenaikan harga diduga karena perbuatan oknum penyalur. Namun setelah ditelusuri, harga memang naik.
Kondisi itu cukup memberatkan, sebab ketika panen, harga gabah tetap murah. Biaya operasional tak sebanding dengan hasil panen. “Ternyata kebijakan pemerintah pusat, bukan hanya di Sinjai,” katanya seperti dilansir FIN, Jumat (15/1).
Petani lainnya, Sudirman, mengemukakan, saat ini sudah memasuki masim tanam. Tentu butuh pemupukan. Setiap musim tanam, setidaknya butuh dua kali pemupukan. Sekali menebar pupuk, butuh lima karung.
“Biasanya pupuk hanya Rp90 ribu-an, sekarang di atas Rp100 ribu. Berat sekali,” ujarnya.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Sinjai, Marwatiah, mengatakan, kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Harga pupuk urea dari Rp1.800 perkilogram (kg) menjadi Rp2.250 per Kg. Kemudian SP-36 dari harga Rp2.000 menjadi Rp2.400 per kilogram, ZA dari harga Rp1.400 per kg menjadi Rp1.700 per kg.
Kenaikan harga juga terjadi pada pupuk NPK formula khusus. Dari harga Rp3.000 per kg naik menjadi Rp3.300. Bagitu juga dengan pupuk organik granul, dari harga Rp500 per kg menjadi 800 per kg.
Sementara organik cair dijual seharga Rp20 ribu perliter. Sementara pupuk jenis NPK tidak mengalami kenaikan dengan harga Rp2.300 per kg.”Ini berlaku secara nasional berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian,” ucapnya.
Jumlah kuota pupuk Kabupaten Sinjai yang didistribusikan ke Kecamatan yakni, pupuk urea 8.500 ton, SP36 3.075 ton, ZA 1.995 ton, NPK1.113 ton, organik granul 555 ton dan organik cair 1.388 liter.
Kalau kuotanya memang sesuai dengan RDKK yang masuk. Tugas pemerintah hanya sampai pada membantu merencanakan dan pengadaan pupuk. “Selebihnya pengawasan ada di disperindag,” tambahnya. (sir/dir)