CIMAHI – Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) sudah berlangsung selama empat hari, namun masih banyak pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan jam operasional selama PPKM.
Seperti saat Tim Satgas Covid-19 Kota Cimahi bersama aparat TNI dan Polri melakukan patroli pada Kamis (14/1) malam. Mereka menyusuri sejumlah ruas jalan utama dan kawasan perbelanjaan kota Cimahi, di antaranya Jalan Amir Machmud, Gatot Subroto, Gedong Opat, Jalan Gandawijaya, dan Kawasan Alun-Alun Cimahi.
Petugas mendapati kerumunan terjadi di lapak kuliner malam di Jalan Gatot Subroto, serta pertokoan di Kawasan Alun-Alun Cimahi. Lokasi tersebut ramai oleh pembeli, meski sudah diatas pukul 19.00 WIB.
Selain membubarkan warga yang ada di pertokoan, juga meminta kepada pemilik toko agar segera menutup tempat usahanya karena sudah melanggar ketentuan jam operasional selama PPKM.
“Hasil patroli semalam, masih ada toko-toko yang buka di atas jam 19.00 WIB. Oleh sebab itu, lakukan imbauan untuk segera ditutup, dan warga yang berada di lokasi diminta membubarkan diri,” kata Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.
Pihaknya mendapati sejumlah pengelola toko membuka tokonya kembali secara sembunyi-sembunyi dari petugas. Pasalnya, pertokoan buka kembali setelah dilalui tim patroli.
“Kita lakukan penyisiran. Ketika kita sedang melakukan patroli, pengelola tempat usaha tersebut seolah-olah mau tutup. Tapi tidak lama kemudian setelah kami lewat, lampu dinyalakan lagi dan mereka kembali beroperasi,” katanya.
Menurut Ranto, dalam 3 hari awal pelaksanaan PPKM, Pemkot Cimahi menerapkan sanksi berupa teguran maupun sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar aturan. Sanksi bagi pelanggar hanya bersifat teguran ataupun sanksi sosial. Setelah itu, bisa diberlakukan sanksi yang lebih berat sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (Mg.12)