Cimahi – Pemasokan air bersih masih terus dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Air bersih Kota Cimahi ke seluruh warganya. Namun menindaklanjuti dengan bertambahnya harga biaya operasional perawatan air bersih, tahun ini akan di kenakan pertambahan tarif mulai per Februari 2021.
“Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) bakal naikan tarif air bersih untuk masyarakat yakni sebanyak 30% dari yang sebelumnya, perkiraan kenaikan akan mulai pada bulan Februari ini,” ujar Dede M. Asrori, Kepala UPTD Air Minum Kota Cimahi. (14/01/2021).
Dedi juga mengatakan saat ini masih kebijakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi tentang kenaikan tarif Air Bersih juga menjurus pada hukum yang ada tentang Tarif Restribusi Pemakaian Umum Nomer 3 Tahun 2017.
“Sekarang untuk perwal sudah disiapkan dan telah sampai di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), karena tahapan prosedur pengajuan ini harus ke kemendagri baru tanda tangan persetujuan walikota,” sambungnya.
Dede menambahkan pihaknya selalu siap memenuhi permintaan air bersih untuk warga yang membutuhkan. Dengan pengajuan ke pihak RT/RW di kelurahan masing-masing setelahnya bisa mengajukan ke pihak DPKP UPTD air minum.
“Sebelumnya pihak masyarakat yang ingin mengajukan permintaan air bersih harus melalui RT/RW untuk pendataan setelahnya maka akan di kirimkan air bersih ke alamat warganya,” ujarnya mengakhiri. (MG6/wan)